Reviu Kinerja adalah sebuah kegiatan lumrah yang merupakan salah satu fungsi Inspektorat Provinsi yang dilakukan untuk mengawasi suatu instansi pada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
untuk itu, Inspektorat Provinsi Papua selalu menugaskan tim melalui Surat Perintah yang di tanda tangani Inspektur Provinsi Papua untuk langsung turun ke kabupaten/kota agar melakukan reviu terhadap kinerja mereka. salah satunya pada DPRD Kabupaten Biak Numfor.
Inspektorat Provinsi Papua menugaskan satu tim yang beranggotakan lima orang untuk melakukan reviu kinerja yang dimulai dari tanggal 10 November-21 November 2021. selama kurang lebih dua minggu, tim melakukan reviu terhadap administrasi keuangan DPRD yang didapati masih banyak kekurangan. dan akhirnya tim mengeluarkan notisi untuk dijawab oleh sekretaris Dprd Biak untuk dapat melengkapi kembali beberapa kekurangan administrasi tersebut.
-
-
Foto bersama Sekwan & Bendahara DPRD Biak
-
-
Sedang melakukan pembahasan bersama Sekwan & Bendahara DPRD Biak
-
-
TIM Reviu DPRD Biak
-
-
Foto bersama Kasubag Kepegawaian & Bendahara DPRD Biak