TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Papua, Inspektorat Provinsi Papua mempunya tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Pokok :
Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
Fungsi :