Tugas Pokok & Fungsi

18/12/2021   02:12:57

TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi Papua, Inspektorat Provinsi Papua mempunya tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok :

Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Hubungi Kami

Peta Kantor Inspektorat Papua